DPR Desak Program Kompensasi untuk Masyarakat Rentan

JAKARTA – Komisi XI DPR RI mengusulkan pemerintah untuk menyediakan program subsidi atau kompensasi guna melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan pada 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, pada Senin (23/12/2024) di Jakarta.
Fauzi menegaskan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan tujuan reformasi perpajakan tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.
“Kami akan terus memantau apakah pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan tujuan, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” katanya.
Menurut Fauzi, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal.
“Tujuannya untuk memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Menurut Fauzi, dalam pelaksanaannya pemerintah telah memberikan pengecualian PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam, daging sapi, dan gula, yang dikenakan tarif 0 persen.
“Pemerintah memberikan pengecualian berupa PPN 0 persen untuk beras, daging ayam ras, daging sapi, dan gula,” ucapnya.
Selain itu, beberapa sektor jasa, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, dan transportasi umum, juga dibebaskan dari PPN. Fauzi menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kebutuhan dasar masyarakat,” ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program kompensasi guna mencegah distorsi pasar dan memastikan manfaatnya tepat sasaran.
“Hal ini agar tidak terjadi distorsi di pasar,” ujarnya.





